Sukses

Dwi Sasono Menyongsong Udara Kebebasan, Istri dan Anak Tak Sabar Menunggu Pulang

Dwi Sasono memasuki babak akhir dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta Aktor Dwi Sasono memasuki babak akhir dari perjalanan kasus narkoba yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis rehabilitasi narkoba selama enam bulan kepada bintang sitkom Tetangga Masa Gitu.

Vonis yang diterima Dwi Sasono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tuntutan sembilan bulan rehabilitasi narkoba. Itu artinya, langkah Dwi Sasono menuju pintu gerbang kebebasan hanya tinggal menghitung waktu.

Muhammad Firdaus, selaku kuasa hukum Dwi Sasono, merespon dengan baik vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Kliennya juga senang karena pembelaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggap berat, diterima oleh pengadilan.

"Tadi setelah sidang kami komunikasi lewat telepon, Mas Dwi bahagia divonis enam bulan rehabilitasi," kata Muhammad Firdaus ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

2 dari 4 halaman

Sesuai Keinginan

Muhammad Firdaus merasa vonis enam bulan rehabilitasi sudah sesuai dengan harapan Dwi Sasono dan keluarga. "Karena memang yang diharapkan itu enam bulan rehab kan. Sesuai dengan pledoi kami enam bulan," Muhammad Firdaus memaparkan.

3 dari 4 halaman

Widi Mulia Bersyukur

Widi Mulia, istri Dwi Sasono, ikut bersyukur dengan vonis yang diterima suaminya. Sebab ia berharap Dwi Sasono mendapatkan hukuman seringan-ringannya atas perbuatannya itu.

"Kalau reaksinya sih tadi dia mengucapkan syukur, alhamdulillah, terimakasih support dari teman, istri, saudara, anak-anak dan segala macam," ucap Aris Marassabessy, kuasa hukum Dwi Sasono.

4 dari 4 halaman

Bebas

Dengan vonis enam bulan rehabilitasi, ditambah potongan masa tahanan dan proses rehabilitasi sebelumnya, Dwi Sasono hanya tinggal menunggu waktu bertemu dengan keluarga.

"Satu bulan lagi insya Allah kalau perhitungan kami. Berarti bulan depan insya Allah sudah bisa kembali ke rumah," kata Muhammad Firdaus.