Sukses

Diduga Menyalahi Protokol Kesehatan, Sahrul Gunawan Dilaporkan ke Bawaslu

Sahrul Gunawan berkilah bahwa dalam acara tersebut ia mematuhi semua protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Sahrul Gunawan ikut meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pria 44 tahun yang dikenal lewat sinetron Jin dan Jun itu, mancalonkan diri sebagai Wakil Bupati mendampingi Dadang Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Namun belum lama ini Sahrul Gunawan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, lantaran menyalahi ketentuan Pilkada 2020. Hal itu lantaran dirinya diaggap melakukan kampanye langsung sehingga membuat kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Covid-19.

Terkait hal itu, Sahrul Gunawan angkat bicara dan membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya kemarin aku sempat dilaporin ke Bawaslu, aku membuat sebuah crowd (keramaian), padahal aku dateng ke rumah tokoh," kata Sahrul Gunawan, di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

2 dari 4 halaman

Kilah Sahrul Gunawan

Sahrul Gunawan berkilah bahwa dalam acara tersebut ia mematuhi semua protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan jaga jarak. Lagi pula orang yang hadir tak banyak.

"Padahal lagi pula aku jaga jarak dan cuma 5-10 orang doang paling banyak, dan ikuti protokol kesehatan," ucap Sahrul Gunawan.

3 dari 4 halaman

Tak Diumumkan

Dalam acara tersebut Sahrul Gunawan juga tidak mengumumkan kepada pendukungnya untuk hadir. Namun dengan sendirinya mereka datang dan memberi support buatnya dan Dadang Iskandar.

"Walau tidak diumumin ada yang dateng aja jadi ramai. Aku juga enggak tahu ya, cuma masa mau dibubarin," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Ke Jakarta

Takut masalah ini menjadi bias, Sahrul Gunawan memilih untuk ke Jakarta dan bekerja sebagai publik figur.

"Makanya sekarang ke Jakarta dulu deh sambil refreshing juga dan selesaikan syuting, sambil dipikirin strategi kampanyenya di saat pandemi gimana. Karena tidak semua terjangkau dengan tekhnologi atau daring," kata Sahrul Gunawan.