Sukses

Nangis Bacakan Pleidoi, Vanessa Angel: Saya Tidak Ada Niat Jahat, Yang Mulia

Ini isi pleidoi Vanessa Angel untuk kasus narkoba yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam kesempatan ini, Vanessa Angel membacakan sendiri pleidoinya di hadapan Majelis Hakim. Ia menumpahkan isi hatinya terkait kasus hukum yang menjeratnya ini.

"Bapak Hakim yang saya muliakan, saya merasa sangat sedih dengan kasus yang saya hadapi ini. Saya tidak pernah ada niat jahat, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyalahgunakan obat Xanax tersebut," kata Vanessa Angel sembari menangis.

2 dari 5 halaman

Alasan Konsumsi Xanax

Ibu satu anak ini mengungkap alasan mengapa ia sempat mengosumsi Xanax. Itu karena artis berusia 28 tahun ini mengalami gangguan psikologis.

"Saya menggunakan obat tersebut atas resep dokter dan konsultasi ke dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami, membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah dan emosi yang berubah-ubah," jelasnya lagi.

3 dari 5 halaman

Akui Kesalahan

Namun, ia mengakui bahwa ada kekeliruan prosedur saat membeli Xanax di Surabaya. Hal ini membuatnya belajar untuk tak mengulangi lagi kesalahan yang sama.

"Saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapatkan dari apotek di Surabaya tersebut adalah menyalahi prosedur, karena resep asli saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih berada di tangan saya," katanya.

4 dari 5 halaman

Keringanan

Selanjutnya, ia memohon agar tuntutannya diringankan karena saat ini ia memiliki anak yang masih berusia tiga bulan dan masih menyusui.

Tak lama kemudian, tangis sang suami terdengar memenuhi ruangan. Ya, Bibi Ardiansyah tampak sangat iba dengan kasus hukum yang menimpa istrinya. 

5 dari 5 halaman

Tuntutan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.

"Perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax," kata JPU, Rumata, 15 Oktober 2020.