Liputan6.com, Jakarta Syahrini hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dan pornografi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020). Tak sendiri istri Reino Barack itu datang ke pengadilan ditemani oleh adik sekaligus manajernya, Aisyahrani.
Buat Syahrini, ini merupakan kali pertama ia melihat wajah pelaku penyebar hoax video syur dirinya. Meskipun sidang dilangsungkan secara virtual.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini persidangan dipertemukan dengan terdakwa, tapi melalui zoom karena kan pandemi ya jadi semuanya virtual," kata Syahrini usai sidang.
12 Tahun Penjara
Syahrini menjelaskan, fitnah tentang video syur dirinya sangat membekas di hati. Ia pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman sebera-beratnya akan hal itu.
"Karena kan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Mudah-mudahan pelaku dihukum 12 tahun penjara ya," ujar istri Reino Barack ini.
Advertisement
Mencoreng Nama Baik
Tak hanya nama baiknya yang tercoreng, keluarga juga dibuat malu dengan video tersebut. Pelantun "Sesuatu" itu merasa kalau apa yang dilakukan pelaku sudah sangat merugikan.
"Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari, di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali menggubris atau merespons apapun," ujarnya.
"Akun media sosial itu telah menggiring opini dan pembunuhan karakter. Ini mulai sudah kelewatan," kata Syahrini lagi dengan mata berkaca-kaca.
Kasus
Sekadar mengingatkan, Syahrini melaporkan dua akun Instagram atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020.
Setelah beberapa dari laporannya itu dibuat, polisi berhasil menangkap pemilik akun Instagram @danunyinyir99 berinisal MS di kediamannya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020.
Advertisement