Liputan6.com, Jakarta - Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang pada Minggu (8/11/2020) sore. Ia meninggal karena beberapa penyakit.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Aa Gatot Brajamusti dirujuk dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke rumah sakit pada Minggu siang.
"Hari ini Gatot Brajamusti dirujuk sekitar jam 2-an barangkali keluhannya hipertensi sama gula darah tinggi, tapi beliau memang sudah punya riwayat penyakit sebelumnya juga sudah pernah stroke," kata Rika Aprianti, saat dihubungi Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Masih Menjalani Hukuman
Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia saat statusnya masih menjadi terpidana dalam beberapa kasus hukum yang menjeratnya. Yaitu, kasus kepemilikan senpi ilegal, kasus tindak asusila, dan narkoba.
"Iya masih menjalani pidana, total pidananya 20 tahun," papar Rika Aprianti.
Advertisement
Kasus Hukum
Untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, Aa Gatot Brajamusti diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara. Kedua, ia divonis hukuman 9 tahun penjara untuk kasus tindak asusila.
Terakhir, Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan Aa Gatot dengan hukuman 10 tahun penjara kasus kepemilikan sabu. Maka, Mahkamah Agung menggenapkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Karya Aa Gatot
Sepanjang hayatnya, Gatot Brajamusti memproduksi dan membintangi sejumlah film. Beberapa judul film yang melibatkannya adalah Bait Surau, Sayap kecil Garuda, juga DPO (Detachement Police Operation)
Ada pula film Tanah... Surga Katanya. Dalam film ini, Gatot Brajamusti menjadi produser bersama Deddy Mizwar dan Bustal Nawawi. Film ini berhasil memenangkan setengah lusin Piala Citra di FFI 2012 untuk Cerita Asli, Tata Artistik, Tata Musik, Pemeran Pendukung Pria, Sutradara, dan Film Terbaik.
Advertisement