Liputan6.com, Jakarta Rey Utami terpidana kasus ikan asin telah menghirup udara bebas. Kabar bebasnya Rey Utami dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Dijelaskannya Rika Aprianti, Rey Utami dinyatakan bebas sejak dua hari lalu tepatnya pada, Minggu, 8 November 2020.
Advertisement
Baca Juga
"Iya sudah bebas tanggal 8 (November) kemarin," kata Rika saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Putusan Pengadilan
Bebasnya Rey Utami sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwasanya setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan, pertanggal 8 November 2020 ia sudah boleh pulang.
"Pengeluarannya berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020," jelas Rika.
Advertisement
Nasib Galih Ginanjar dan Pablo Benua
Sementara itu Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang terlibat dalam kasus yang sama, masih mendekam d ipenjara sampai masa hukumannnya selesai dijalankan. Meskipun saat ini pihak Galih Ginanjar masih mengupayakan kasasi karena keberatan dengan hukuman tersebut.
"Pablo dan Galih masih di dalam lapas. Pablo putus 1 tahun 8 bulan,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Galih putus 2 tahun 4 dan saat ini masih upaya hukum Kasasi," kata Rika.
Kasus Vlog
Sekedar mengingatkan, Galih Ginanjar beserta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua, dilaporkan ke polis atas pencemaran nama baik oleh Fairuz A Rafiq terkait ucapan ikan asing di Vlog-nya. Laporan tersebut dibuat FairuZ A Rafiq yang ditemani oleh suami dan juga keluarganya ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019 lalu.
Advertisement