Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel tidak akan mengajukan banding mengenai vonis tiga bulan penjara terkait kasus kepemilikahan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Istri Bibi Ardiansyah itu memilih menerima vonis tersebut, dan siap mendekam di penjara lagi.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Info terakhir sih dia (Vanessa Angel) enggak ajukan banding," ujar Arjana Bagaskara.
Siap Mental
Dijelaskasn Arjana Bagaskara, bahwa Vanessa Angel sudah siap mental untuk menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi. Namun Arjana tidak bisa bebicara lebih detail mengenai hal tersebut.
"Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya enggak bisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," jelasnya.
Advertisement
Suami Ikhlas
Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel juga mengikhlaskan istrinya menjalani hukuman di penjara. Dengan begitu, ia akan mengurus buah hatinya seorang diri.
"Ya dua-duanya sudah siap,"Â ujarnya.
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.
Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Anggel yang saat itu tengah berbadan dua pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020.
Advertisement