Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara kasus kepemilikan psikotropika. Dengan begitu, putusan hakim pun sudah berkekuatan hukum tetap terhadap Vanessa Angel.Â
Kendati demikian, pihak Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin, belum mengetahui kapan Vanessa Angel akan dieksekusi. Pihak Kejaksaan masih menunggu koordinasi dari pihak Lapas.
"Kalau hari ini belum, harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di Lapas," kata Edwin, saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (13/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Â
Isolasi
Yang pasti, Vanessa Angel akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus wanita. Namun sebelumnya, ia akan ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu mengingat saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19.
"Jadi di lapas itu ada SOP tahanan yang dieksekusi harus masuk ruangan isolasi selama 14 hari. Nah, kita koordinasi itu dulu, ada slot enggak, biar lancar pelaksanaannya," Edwin menjelaskan.
Advertisement
Sisa Tahanan
Untuk diketahui, sejak menjadi tersangka, Vanessa Angel berstatus sebagai tahanan kota. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pun sempat menjelaskan sistem perhitungan untuk tahanan kota.
"Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di Rutan," paparnya.
Jika dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani Vanessa Angel sejak menjadi tersangka, maka kemungkinan istri Bibi Ardiansyah itu akan menjalani sisa hukuman sekitar 48 hari, dari total vonis tiga bulan penjara.
Kasus
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.
Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Anggel yang saat itu tengah berbadan dua pun menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020.
Â
Advertisement