Sukses

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Polisi menangkap terduga penyebar video asusila mirip Gisel.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap penyebar video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel. Dua orang itu berinisial PP dan MN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua orang ini menjadi tersangka karena dianggap telah menyebarkan video syur mirip Gisel secara masif. Kedua tersangka yang menyebarkan video syur mirip Gisel ini telah ditahan.

"Dua orang ini setelah kita cek profiling, masif, kita lakukan pemeriksaan kemarin, pertama inisial PP yang kedua inisial MN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Jumat (13/11/2020).

2 dari 4 halaman

Siapa Penyebar Pertama?

Ke depanannya bukan tidak mungkin polisi akan menetapkan tersangka lainnya. Secara bertahap, polisi akan mendeteksi penyebar video panas itu yang pertama kali.

"Kita sudah memprofiling para pemilik akun, paling pertama kita mencari yang menyebarkan masif. Itu awalnya, dari situ bertahap nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui kepolisian dan saksi ahli di bidang ITE yang tahu," paparnya.

3 dari 4 halaman

Pembuat Video

Hasil penyidikan nantinya akan semakin mengerucut ke pelaku pembuat video asusila tersebut. Polisi akan terus memanggil saksi-saksi.

"Dari situ siapa yang menyebarkan pertama baru naik ke yang membuat video ini karena memang ada sangkaan di unsur pasal tersebut sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

4 dari 4 halaman

Gisel Akan Dipanggil

Selanjutnya, polisi rencananya akan memanggil Gisel yang selama ini disebut mirip dengan wanita yang ada dalam video syur tersebut. Gisel akan diperiksa sebagai saksi pekan depan.

"Saat pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA, rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kita rencanakan hari Selasa kita undang ke sini," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.