Sukses

Ustaz Yusuf Mansur Bakal Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Investasi

Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.

Liputan6.com, Jakarta Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali bakal dikaitkan dengan persoalan hukum. Ustaz Yusuf Mansur bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian karena dugaan pasal penipuan. 

Ada sekitar 10 orang investor yang berniat melaporkan Yusuf Mansur. Mereka bakal melaporkan dengan dugaan tindak pidana pasal penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ITE.

“Kita dipercaya oleh seorang korban bernama Yenny Rahmawati yang merupakan pekerja buruh migran di Hong Kong. Kemungkinan ini ada dugaan penipuan dan penggelapan dan ITE. Karena mereka mengandalkan website juga," kata Djudju Purwanto kuasa hukum korban saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Menurut pihak kuasa hukum, para korban yang bakal melaporkan Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. Hal ini terjadi setelah mereka mendengar ceramah dari Ustaz Yusuf Mansur saat di Hong Kong.

“Kalau di kita ini total yaa nilainya (kerugian) ratusan juga, itu yang mengajukan ke kita. Masih banyak yang korban yang sudah mentransfer tapi tidak ada struk pengiriman.  Karena kita pilah yang memenuhi unsur pidana dulu,” ucap Djudju.

 

2 dari 4 halaman

Investasi

Para korban yang berniat melapor tersebut diketahui sudah sejak ada sejak tahun 2016 mengikuti berbagai program investasi yang dimiliki Ustaz Yusuf Mansur. 

Selain itu, progran Tabung Tanah yang diduga memiliki beberapa unsur pidana di dalamnya, juga menjadi landasan korban sehingga berupaya melaporkan hal tersebut. Ustaz Yusuf Mansur sendiri bukan kali pertama tersandug kasus hukum.

 

 

3 dari 4 halaman

Belum Mau

Namun, pihak pengacara belum mau menyebutkan mengenai kapan dan dimana Ustaz Yusuf Mansur bakal dilaporkan. “Nanti itu, masih kita rahasiakan. Ini bagian dari strategi kita,” katanya. 

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait tudingan wanprestasi.

“Itu korban yang berbeda, mereka orang Jawa Timur semua dan minggu lalu vonis. Gugatan tidak dapat diterima karena kekurangan bukti formal. Lawyernya bukan kami, itu rekan kami," ujar Yusuf, pengacara lainnya.

"Tampaknya mereka akan banding dan oleh sebab itu, sekarang ini saya dan rekan-rekan ini kita akan memproses dari sisi aspek pidana," pungkasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Tanggapan

Sampai berita ini diturunkan, Ustaz Yusuf Mansur sendiri belum memberikan tanggapannya. Namun, dalam beberapa kesempatan, dirinya mempersilakan adanya laporan dan gugatan kepada dirinya.