Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID divonis satu tahun dan dua bulan penjara atas kasus ujaran 'IDI Kacung WHO'. Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020) siang.
Dalam sidang putusan ini, rekan seprofesi Jerinx SID, Anji datang ke pengadilan untuk mendukung pada rekannya itu. Usai vonis, pelantun "Bersama Bintang" itu pun menyampaikan opininya.
"1 Tahun 2 bulan vonis untuk @jrxsid , dipotong masa tahanan. Artinya dia akan dipenjara -/+ 8 bulan jika menerima vonis ini tanpa mengajukan banding," tulis Anji.
Advertisement
Bersama keterangannya, ia menyertakan video saat memeluk Jerinx SID di ruang sidang untuk memberi kekuatan. Selanjutnya ditampilkan video mereka berpose bersama di ruang sidang.
Baca Juga
Memberi Semangat
Anji juga memberi semangat untuk istri Jerinx, Nora Alexandra, yang selama ini sabar dan tegar mendampingi proses hukum suaminya.
"Ujaran kebencian, adalah senjata. Hakim telah memutuskan. Kita tunggu proses selanjutnya. Sing sabar, @ncdpapl," Anji mengakhiri.
Advertisement
Pikir-Pikir
Setelah vonis, Jerinx dipersilahkan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dan inilah keputusan Jerinx SID.
"Setelah saya diskusi dengan tim kuasa hukum kami memilih untuk berpikir dulu," kata suami Nora Alexandra ini.
Kasus
Jerinx SID dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI). Dalam postingannya ia menyebut ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO', IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
Advertisement