Sukses

Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel Tulis Permintaan Maaf

MN pelaku penyebaran video syur mirip Gisel minta maaf melalui surat yang ia tulis melalui penjara

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengamankan dua tersangka penyebaran video syur mirip Gisel berinisial PP dan MN. Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan terkait perbuatan mereka yang sempat membuat heboh publik.

Terkait hal itu, MN salah satu tersangka penyebaran video mirip Gisel menuliskan surat permohonan maafnya. Hal itu disampaikan kuasa hukum MN, Andreas Silitonga, dalam kanal YouTube Intens Investigasi yang diunggah Rabu (18/11/2020).

Dalam suratnya, MN meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena membuat gaduh dengan menyebarkan video berdurasi 19 detik mirip Gisel.

"Melalui surat ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk pelapor dan pihak-pihak terkait atas tersebarnya video yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mirip dengan salah seorang public figure beserta pasangannya ke khalayak umum," bunyi surat permintaan maaf MN.

2 dari 4 halaman

Menyesal

Penyesalan mendalam juga dituliskan MN. Ia tak bermaksud mencemarkan nama baik seseorang. 

"Saya sangat menyesali dampak yang timbul dan benar-benar tidak pernah bermaksud untuk merusak nama baik orang tertentu apalagi bermaksud untuk menyebarkan video tersebut ke khalayak umum," katanya.

3 dari 4 halaman

Bertanggung Jawab

Atas kejadian ini, MN akan bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan. Ia mengaku bersalah dan akan menyelesaikannya. 

"Dan saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya dalam hal terbukti bersalah," katanya.

4 dari 4 halaman

Video Syur

Publik sempat dihebohkan dengan video syur berdurasi 19 detik yang diduga mirip Gisel. Video tersebut bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter dan media sosial lainny pada 7 November lalu. 

Terkait video tersebut, pihak kepolisian terus menindak lanjutinya dan telah memanggil Gisel untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.