Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu merujuk dari hasil test urine yang menyatakan kalau adik kandung Adi Bing Slamet positif metafetamin atau sabu.
Atas perbuatannya itu,[ Ratna Fairuz Albar](4425537/ ""), begitu nama asli Iyut Bing Slamet dijerat pasal tentang kepemilikan narkotika. Mantan idola cilik yang membintangi sinetron Hantu Sok Usil, terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi di Mapolresta Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Barang Bukti
Budi menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada Iyut Bing Slamet mengacu pada barang bukti yang didapatkan saat penggeledahan. Polisi berhasil mengamankan bong atau alat isap sabu, serta klip sisa sabu bekas pakai.
"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," ujar Budi.
Advertisement
Memburu Pemasok
Saat ini polis tengah fokus mengejar pemasok atau bandar yang memberikan sabu kepada Iyut Bing Slamet. Apalagi polisi sudah mengantongi identitasnya.
"Polisi masih mengejar siapa pemasok sabu buat IBS ini," kata Budi.
Penangkapan
Penangkapan Iyut Bing Slamet kata Budi, berawal dari laporan warga. Dari situ polisi akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan Iyut di kediamannya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Budi.
Advertisement