Sukses

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Wajib Bayar Rp 4,2 Miliar

Bukan hanya Jefri Nichol, yang dinyatakan bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan Falcon Picture terhadap aktor Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Dalam sidang putusan tersebut, mantan kekasih Shenina Cinnamon dinyatakan bersalah dalam kasus wanprestasi yang diajukan oleh Falcon Picture pada 21 Februari 2020.

Tak hanya bintang film Dear Nathan, sang ibu, Juanita Eka Putri, dan mantan manajernya yang dilaporkan dalam kasus tersebut juga dinyatakan bersalah.

"Menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan.

2 dari 4 halaman

Rp 4,2 Miliar

Untuk itu, Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya diharuskan membayar ganti rugi terhadap Falcon Picture yang jumlanya mencapai miliaran rupiah.

"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata hakim.

3 dari 4 halaman

Biaya Perkara

Tak hanya itu, Jefri Nichol juga dibebani dengan biaya administrasi selama proses persidangan berlangsung.

"Membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000 juta," kata majelis hakim.

4 dari 4 halaman

Gugatan Wanprestasi

Diberitakan sebelumnya Jefri Nichol dianggap menyalahi aturan kontrak kerjasama alias wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Picture. Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 21 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Falcon Pictures menuntut tergugat pertama yakni Jefri Nichol bersama dua tergugat lain, senilai 4,2 miliar rupiah.

Tidak hanya itu, aktor kelahiran Jakarta, 15 Januari 1999, juga diminta mengembalikan honor yang telah diterimanya yakni sebesar 280 juta rupiah.