Liputan6.com, Jakarta Aura Kasih akhirnya menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pemilik nama asli Shahiyani Febri Wiraatmadja pada 17 Desember 2020 itu tercatat dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Hj. Taslimah, sidang cerai perdana pelantun Mari Bercinta akan digelar beberapa bualn ke depan. Sebab pihak pengadilan masih menunggu keberadaan Eryck Amaral, untuk pengiriman surat panggilan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau proses untuk penyelesaian perkara gaib ini paling tidak selama empat bulan, jadi kita tunggu saja empat bulan ke depan sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media masa," ucap Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Alamat Gaib
Lantaran tidak diketahui alamat pasti tempat tinggal Eryck Amaral, pengadilan akan melakukan upaya lain sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Karena ini tergugat alamatnya gaib, berdasarkan PP nomer 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, dalam hal ini radio RRI, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui Bupati dan Walikota," ujarnya.
Advertisement
Pemanggilan
"Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," jelasnya.
Hak Asuh Anak
Tak hanya gugatan cerai, Aura Kasih juga menuntut hak asuh anaknya, Arabella W Amaral. Apalagi dalam kasus ini ia ditinggalkan oleh suaminya.
"Selain itu, juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak," beri tahu Taslimah.
Advertisement
Pernikahan
Seperti diketahui Aura Kasih dan Eryck Amaral menikah pada 26 Desember 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang putri bernama Arabella.
Kabar keretakan rumah tangga Aura Kasih dan Eryck Amaral berhembus semenjak Aura Kasih menghapus foto kebersamaannya dengan suami.