Sukses

Syarat Kiwil Bisa Rujuk dengan Rochimah

Kiwil diketahui kembali berpoligam dengan menikah lagi.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai dilayangkan Rochimah, istri sah komedian Kiwil. Kiwil digugat cerai pada 15 Desember kemaren di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski sudah menggugat cerai, bukan berarti Rochimah tak menutup pintu rujuk.  

Menurut Rochimah, dirinya masih membuka kesempatan untuk mediasi dengan Kiwil, dan bisa saja kembali rujuk. Namun dirinya memiliki syarat.

“Kesempatan ada. Kan saya bilang kalau dia bisa menyelesaikan silakan selesaikan. Kalau tidak ada apa-apa selesaikan di sana," kata Rochimah saat ditemui di gedung Trans TV Jakarta, baru-baru ini. 

 

2 dari 4 halaman

Syarat Utama

Rochimah mengatakan, syarat utama kemungkinan bisa kembali rujuk yakni, Kiwil harus tidak boleh poligami. Setidaknya, andai itu bisa terpenuhi, ada kemungkinan Rochimah mau diajak rujuk lagi.  

"Ya iya lah pasti lah saya ngomong (gak poligami) gitu," ujar Rochimah. 

 

3 dari 4 halaman

Kemungkinan

Soal kemungkinan, Rochimah menyebut kemungkinan itu masih terbuka lebar.  

"Ya saya sih bilang 50 persen lah (kemungkinan rujuk)," sambungnya.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Mau Poligami

Ada beberapa faktor kenapa Rochimah masih membuka kesempatan untuk rujuk dengan Kiwil. Salah satunya adalah faktor anak-anaknya yang tak setuju bila orangtuanya pisah. 

“Banyak faktornya, terutama anak- anak nggak setuju saya gimana-gimana. Nanti saya pikirkan, sambil saya minta petunjuk sama Allah yang benar gimana. Intinya saya sudah tidak mau dipoligami lagi," tukasnya.