Liputan6.com, Jakarta Berita tentang video syur mirip Gisel hingga saat ini masih menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. Terbaru, Gisella Anastasia bersama dengan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap motif Gisella Anastasia merekam video tersebut. Diketahui bahwa mantan istri Gading Marten itu merekam adegan syur tersebut hanyalah untuk koleksi pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (29/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk (koleksi) pribadi, kan nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan'," kata Yusri Yunus.
Sampai ke Publik
Namun, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Gisella Anastasia turut dijadikan tersangka, bukan hanya penyebarnya saja.
Yusri memaparkan, yang jadi masalah adalah koleksi pribadi itu justru sampai ke publik dan jadi konsumsi publik. "Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," sambung Yusri Yunus.
Advertisement
MYD
Adapun soal sosok MYD, Yusri Yunus belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, "pengusaha aja sih enggak tahu jelas saya, kadang-kadang satu tim mereka, pengusaha swasta aja kayaknya," kata Yusri Yunus.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Advertisement