Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur bersama dengan Michael Yukinobu Defretes. Keduanya sudah mengakui sebagai pemeran dalam video syur yang beredar di masyarakat.
Pihak Kepolisian pun menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gisel dan Michael sebagai tersangka pada awal Januari 2021.
“Kita akan memanggil GA dan MYD pada 4 Januari di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Dalam pemeriksaan terdahulu, Gisel memang sudah mengakui bahwa dirinya yang merekam video syur dengan alasan untuk dokumentasi pribadi. Gisel juga mengatakan bahwa video tersebut diambil pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga
Melawan Hukum
Pihak Kepolisian menyebut apa yang dilakukan oleh Gisel dan Michael merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi, Gisel sendiri bukan hanya merekam, tetapi mengirimkan video itu kepada Michael Yukinobu Defretes.
“Perbuatannya yang pertama dia melakukan pornografi, dia memvideokan, kemudian dia mengirimkan video itu ke MYD," kata Yusri.
Advertisement
Tak Membantah
MYD sendiri tidak membantah bahwa ia sempat menerima kiriman video tersebut dari Gisella Anastasia. Namun tak lama setelahnya, ia segera menghapus video tersebut dari ponselnya.
“Saudara MYD juga mengakui bahwa setelah diterima video tersebut dari saudari GA, seminggu kemudian baru dihapus. Makanya masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," tambah Yusri Yunus.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya itu, Gisella Anastasia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, "Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement