Sukses

Galih Ginanjar Tak Dijemput Barbie Kumalasari saat Bebas dari Penjara

Barbie Kumalasari tak jemput Galih Ginanjar saat bebas dari penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus vlog Ikan Asin, Galih Ginanjar, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tak sendiri, rekannya dalam kasus yang sama, Pablo Benua, juga ikut dibebaskan melalui program asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 per tanggal 30 Desember 2020.

Namun di momen bahagianya itu, Galih Ginanjar tidak dijemput oleh mantan istrinya, Barbie Kumalasari. Padahal selama ini, Barbie Kumalasari ngotot ingin Galih Ginanjar segera bebas. 

"Kumalasari waktu itu lagi ada kerjaan dan enggak bisa jemput Galih sewaktu bebas," ucap kuasa hukum Galih, Denny Lubis, saat dihubungi belum lama ini.

2 dari 4 halaman

Bersama Keluarga

Galih Ginanjar kini memilih untuk tinggal di rumah keluarganya. Ia ingin menenangkan diri setelah berbulan-bulan mendekam di penjara.

"Saat ini Galih tinggal di rumah keluarganya," kata Denny Lubis.

3 dari 4 halaman

Bebas Bersyarat

Kabar bebasnya Galih Ginanjar diumumkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti. Bahwasanya dua terpidana kasus pencemaran nama baik atas laporan Fairuz A Rafiq telah bebas di penghujung tahun 2020.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada Rabu, 30 Desember 2020. Permenkumham tersebut tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui, Galih Ginanjar berserta dua rekannya, Pablo Benua dan juga Rey Utami, terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq lewat vlog Ikan Asin.

Ketiganya mendapatkan vonis berbeda dalam kasus tersebut. Galih Ginanjar divonis paling lama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Rey Utami yang divonis 1 tahun 4 bulan telah bebas terlebih dahulu sejak 8 November 2020.