Liputan6.com, Jakarta - Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (4/1/2021) pagi.
Beberapa jam sebelum pemeriksaan, Gisel mengutip sebuah ayat dari tayangan rohani yang ia saksikan.
"Maka Yesus berkata pula kepada orang banyak. kata-Nya: 'Akulah terang dunia, barangsiapa mengikuti Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai orang hidup'," begitu kutipan ayatnya.
Advertisement
Baca Juga
Pasrah
Tak hanya Gisel, Michael Yukinobu Defretes juga menulis tentang kepasrahan diri. Ia menyerahkan semua kepada Tuhan.
"Aku berserah kepada-Mu," tulisnya pada Senin (4/1/2021) pagi, dalam fotonya yang tengah duduk sambil memegang pasir dengan tersenyum.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman minmal 6 bulan penjara dan maksimal adalah 12 tahun.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penahanan
Sementara terkait penahanan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes akan ditentukan setelah menjalani pemeriksaan. "Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucap Yusri Yunus lagi.
Advertisement