Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selasa (5/1/2021). Dalam agenda hari ini, Tio Pakusadewo dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman tersebut dikurangi sisa masa tahanan sejak pertama kali pemilik nama lengkap[ Irwan Susetyo Pakusadewo ](4422944/ "")ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap Ludimawan selaku JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbukti Bersalah
Tuntutan dua tahun penjara diajukan JPU lantaran Tio Pakusadewo terbukti bersalah dan melanggar undang undang narkotika. Ia juga positif mengonsumsi sabu setelah menjalani test urine.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," jelasnya lagi.
Advertisement
Yang Memberatkan
Pernah terjerat kasus yang sama menjadi hal yang memberatkan Tio Pakusadewo. Kendati demikian, JPU juga menjelaskan hal yang meringankan tuntutan mereka.
"Yang dijaidkan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," jelasnya.
Kasus Narkoba
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi mengenai hal tersebut. Sebelumnya ia pernah ditangkap pada Desember 2017 dan divonis hukluman 9 bulan penjara.
Advertisement