Liputan6.com, Jakarta - Michael Yukinobu Defretes telah diperiksa sebagai tersangka kasus video syur di Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang akrab disapa Nobu ini diizinkan pulang. Kendati demikian, ia diminta wajib lapor sepekan sekali.
"Yang bersangkutan sementara dipulangkan nanti kita buat wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di kantornya, Selasa (5/4/2021).
Advertisement
"Setiap Rabu (wajib lapor) nanti akan datang sambil menunggu hasil dari pemeriksaan saudari GA sebagai tersangka nanti seperti apa dari gelar perkara," sambungnya.
Baca Juga
Pemeriksaan Gisel
Sementara itu, Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 8 Januari 2021. Itu lantaran ia berhalangan hadir pada agenda pemeriksaan awal.
"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum insyaallah hari Jumat akan hadir sekitar pukul 10. Dari hasil itu kemudian akan kita gelar perkara untuk kelanjutan ke depannya seperti apa," tutur Yusri.
Advertisement
Permintaan Maaf
Diberitakan sebelumnya, usai pemeriksaan, Nobu menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada publik atas kasus video syur ini.
"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indoensia. Kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.
Kooperatif
Ia juga mengatakan akan mengikuti semua proses hukum dengan baik. "Sebagai warga Indonesia, saya taat akan hukum, dan saya akan berusaha kooperatif," kata Nobu.
Advertisement