Liputan6.com, Jakarta - Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara terkait kasus narkoba. Tuntutan tersebut dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran pemilik nama asli Irwan Susetyo Pakusadewo ini sudah dua kali terjerat dalam kasus yang sama.
Mengenai hal tersebut, Josua Nainggolan, selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo akan mengajukan nota pembelaan. Pihaknya tak terima kalau bintang film Buffalo Boys harus mendekam di penjara selama dua tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Minggu depan kita akan lakukan pembelaan," kata Josua Nainggolan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2020).
Rehabilitasi
Josua Nainggolan masih mengupayakan rehabilitasi buat kliennya. Apalagi, pihak BNN melalui hasil asesmentnya menyarankan Tio Pakusadewo untuk menjalani rehabilitasi.
"Kita tetap berupaya karena ada assesment itu. Kalau mengikuti undang undang memang harus kan. Kita tidak terpaku pada dakwaan itu berat apakah gimana," jelas Josua.
Advertisement
2 Kali
Menurut sang pengacara, Tio Pakusadewo masih bisa rehabilitasi seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Dalam undang-undang narkotika bahwa rehabilitasi itu tidak tuntas, tidak dijelaskan harus satu kali dua kali tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2-3 kali. Tadi jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi, tidak mungkin direhab," sambungnya.
Kasus
Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi mengenai hal tersebut. Sebelumnya ia pernah ditangkap pada Desember 2017 dan divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.
Advertisement