Sukses

Warganet Minta Maaf ke Adhietya Mukti setelah Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Ditetapkan Tersangka

Warganet minta maaf ke Adhietya Mukti yang sebelumnya dituduh sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel.

Liputan6.com, Jakarta Nama Adhietya Mukti sempat ramai dibicarakan warganet karena dituding sebagai pemeran pria dalam video syur Gisel yang berdurasi 19 detik. Meski sudah melakukan klarifikasi, namun hujatan bertubi-tubi menerpanya di medsos.

Warganet berhenti menghujat setelah polisi menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes  sebagai tersangka. Bersyukur hal pertama yang dilakukan Adhietya Mukti lantaran ia tak terbukti bersalah. Tak seperti yang dituduhkan warganet.

"Bersyukur banget, akhirnya kebenaran terungkap juga kan. Lega banget karena keluarga tahu mana yang benar dan salah," kata Adhietya Mukti soal video syur Gisel, ditemui di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Warganet Minta Maaf

Sejak itu, kata Adhietya Mukti, tak sedikit warganet yang meminta maaf karena sudah menuduh dan menghujatnya. "Banyak (yang minta maaf), jadi kayak ajang silaturahmilah," Adhietya Mukti menyambung.

3 dari 5 halaman

Kata Istri Adhietya Mukti

Sebagai istri, Enjie yakin suaminya bukan pemeran pria dalam video itu. "Enggak peduliin sih (komentar netizen). Karena kami berdua memang santai banget. Jadi kayak ya sudah bodo amat orang enggak mirip juga kan ya," ungkap Njie Aditya.

4 dari 5 halaman

Kasus

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Penetapan itu dilakukan setelah Gisel mengakui wanita dalam video syur itu dirinya.

Atas perbuatannya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dikenakan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

5 dari 5 halaman

Maksimal 12 Tahun Penjara

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.