Liputan6.com, Jakarta Sempat mangkir, Gisella Anastasia akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Mengenakan kemeja berwarna putih dan rok berwarna abu-abu, Gisel begitu ia akrab disapa, datang dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kekasih Wijaya Saputra alias Wijin datang lebih pagi untuk membuktikan ucapannya saat jumpa pers beberapa hari lalu, yakni kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.
Ini merupakan panggilan kedua Gisel terkait video syur 19 detik. Sebelumnya pada 4 Januari lalu seharusnya pelantun "Perjalanan Berharga" ini menjalani pemeriksaan, tapi tak jadi datang karena menjemput anaknya yang baru saja berlibur ke Bali bersama Gading Marten.
Advertisement
Michael Yukinobu Sudah Diperiksa
Sedangkan Michael Yukinobu Defretes sudah lebih dulu diperiksa, saat Gisel Anastasia absen dari panggilan polisi. Usai pemeriksaan Michael Yukinobu Defretes yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gisel tidak langsung ditahan pihak kepolisian.
Advertisement
Minta Maaf
Sebelum penuhi panggilan polisi Gisel akhirnya buka suara terkait kasus yang menjeranya. Ia mengakui bahwa wanita dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral November lalu adalah dirinya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD).
Atas kesalahan masa lalunya itu, Gisel meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua, keluarga, orang terkasih dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Izinkan malam ini dengan segala kerendahan hati, untuk saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, seluruh pihak yang terkait dan khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman, orang-orang yang mengasihi saya, atas apa yang telah saya lakukan," kata Gisel ditemui di Four Seasons, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam.
Ancaman Hukuman
Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya. Video syur itu diambil pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara saat masih berstatus istri Gading Marten.
Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar undang undang pornografi Pasal 4 ayat(1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.
Advertisement