Sukses

Ini Alasan Gisel Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Alasan polisi tak langsung menahan Gisel usai menjalani pemeriksaan kasus video syur 19 detik

Liputan6.com, Jakarta - Selama kurang lebih 11 jam Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan kasus video syur yang menjeratnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).

Sama seperti Michael Yukinobu de Fretes, Gisel begitu ia akrab disapa tak langsung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan sendiri mengapa tidak menahan mantan istri Gading Marten usai menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan pada pukul 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan kepada yang bersangkutan, kenapa? ini adalah hak dan kewenangan penyidik," ujar Yusri Yunus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sesuai Undang Undang

Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai keketapan undang-undang, bahwasanya Gisel dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Sehingga, penyidik memutuskan untuk memulangkan ibu satu anak itu usai pemeriksaan.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

3 dari 4 halaman

Kooperatif

Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

4 dari 4 halaman

Kasus

Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya. Video syur itu diambil pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara saat masih berstatus istri Gading Marten.

Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar undang undang pornografi Pasal 4 ayat(1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini