Sukses

Gisel Dicecar 49 Pertanyaan Selama 11 Jam Pemeriksaan

Gisel bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya selama 11 jam.

Liputan6.com, Jakarta Dimulai sekitar jam 10 pagi, Gisel akhirnya selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan video syur yang menjeratnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020). Selama 11 jam pemeriksaan pemilik nama asli Gisella Anastasia itu dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, semua pertanyaan dijawab dengan baik oleh kekasih Wijaya Saputra alias Wijin ini saat menjalani pemeriksaan.

"Kita lakukan pemeriksaan kurang lebih hampir 11 jam. Kita lakukan pemeriksaan kepada saudari GA. Ada 49 pertanyaan yang kami, atau penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, semua bisa dijawab," kata Yusri Yunus.

2 dari 4 halaman

Tak Ditahan

Gisel tak ditahan seperti Michael Yukinobu de Fretes yang sudah lebih dulu diperiksa. Berbagai macam alasan dijelaskan oleh Yusri Yunus pihaknya tidak langsung menahan Gisel.

"Pertimbangannya adalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif. Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik, sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

3 dari 4 halaman

Alasan Lain

Alasan lainnya, karena Gisel saat ini masih memiliki balita yang harus dijaga. Sehingga memulangkannya usai pemeriksaan merupakan hal yang tepat.

"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak saudari GA masih umur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khususnya ibu, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.

4 dari 4 halaman

Kasus Video Syur 19 Detik

Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa dalam video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya. Video syur itu diambil pada 2017 di Medan, Sumatera Utara, saat masih berstatus istri Gading Marten.

Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.