Liputan6.com, Jakarta Sama seperti Michael Yukinobu Defretes, Gisella Anastasia tak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020). Kendati demikian, Gisel dan Michael Yukinobu dikenai wajib lapor.
Senin dan Kamis jadi hari bagi kekasih Wijin dan Michael Yukinobu Defretes harus menyambangi Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.
Advertisement
Baca Juga
"Saudara MYD maupun GA kita lakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis wajib lapor ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kasus Tetap Berjalan
Meski tak ditahan, ditegaskan Yusri Yunus, kasus yang menjerat Gisel akan terus berjalann sesuai koridor hukum yang berlaku. Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas-berkas kasus tersebut sebelum akhirnya disidangkan.
"Tetap juga kasusnya berlanjut, jadi jangan berprediksi kasusnya tidak jalan. Tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri Yunus.
Advertisement
Alasan Tak Ditahan
Berbagai macam alasan dijelaskan oleh Yusri Yunus pihaknya tidak langsung menahan Gisel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif. Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir, saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.
Karena Anak
Alasan lainnya, karena Gisel saat ini masih memiliki anak kecil yang harus dijaga. Sehingga memulangkannya usai pemeriksaan merupakan hal yang tepat.
"Saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anak saudari GA masih umur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua khususnya ibu, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri.
Advertisement