Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang melibatkan dirinya dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD kemudian kembali dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.Â
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa polisi pada 8 Januari 2021. Ia diperiksa mulai jam 9 pagi dan berakhir pukul 8 malam. Polisi memberi 49 pertanyaan kepada Gisel terkait kasus video syur yang menjeratnya.
Sementara, MYD lebih dulu diperiksa polisi pada 4 Januari 2021. Usai menjalani pemeriksaan polisi, pria yang juga pebasket itu tidak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus berdalih, penahanan terhadap pria akrab disapa Nobu tergantung hasil gelar perkara lanjutan.
Advertisement
Baca Juga
Wajib Lapor
Polisi memutuskan tak menahan Gisel dan MYD terkait kasus video syur. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
Perdana Wajib Lapor
Sementara itu, Gisel terlihat sudah melakukan aktivitas wajib lapor perdananya terkait kasus video syur. Ia tampak mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/1/2021) untuk menaati aturan wajib lapor yang diberikan penyidik.
"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. Tampak, bintang film Cek Toko Sebelah ini menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan.
Tak Ditahan
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. Apa yang diucapkan Yusri Yunus sesuai ketetapan undang-undang, bahwasanya Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.
Advertisement
Kooperatif
Tak hanya itu, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.
"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.