Sukses

Gisel Digantikan Amanda Manopo Sebagai Brand Ambasador Produk Kecantikan?

Apakah Gisel akan digantikan Amanda Manopo, berikut penjelasan Madame Gie.

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia menjadi brand ambasador sebuah produk kecantikan Madame Gie. Namun seiring dengan pemberitaan soal kasus video syur, mantan istri Gading Marten itu pun kabarnya digantikan posisinya sebagai brand ambasador. Artis Amanda Manopo disebut-sebut menggantikan Gisel. 

Kabar pergantian Gisel itu mencuat setelah Amanda Manopo menambahkan nama Madame Gie pada bio Instagram-nya. Kabar ini semakin ramai jadi buah bibir setelah beberapa akun gosip mengunggahnya.

Saat coba dikonfirmasi, salah satu owner Madame Gie, Teddy Thjin belum mau bicara terkait gosip yang tengah beredar. Namun ia sadar betul bahwa Gisel saat ini memang tengah terjerat masalah serius dan tim-nya tengah memikirkan langkah terbaik ke depannya nanti.

 

2 dari 4 halaman

Langkah ke Depan

“Kami dari pihak owner dari brand Madame Gie tentunya tidak ingin sesuatu hal yang buruk untuk semuanya. Dengan adanya berita yang beredar, tentunya kami dan tim harus memikirkan bagaimana langkah ke depannya," ujar Teddy kepada wartawan, baru-baru ini.

 

3 dari 4 halaman

Keluarga

Terlepas gosip yang beredar, Teddy dan tim sudah menganggap Gisel seperti keluarga sendiri. Karenanya, mereka akan selalu memberikan dukungan penuh untuk Gisel agar bisa segera menyelesaikan masalahnya. 

“Seperti yang kami ucapkan sebelumnya, bahwa kami sedang memikirkan ke depannya bagaimana. Bagaimana pun selama ini sudah berjalan dengan baik, dan tentunya kami harap akan selalu seperti itu. Tapi tentu saja ini tidak bisa diputuskan secara gegabah dan berpikir pendek. Banyak pihak terkait dan banyak sekali hal yang saling mendukung. Jadi sementara ini kami belum bisa memastikan," ujar Teddy.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Gisel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan lantaran sikap Gisel yang kooperatif. Selain itu, Gisel sudah mengakui dan menyesali perbuatannya kepada publik. 

“Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, baru-baru ini.

“Selama dipanggil, dia hadir dan menjawab semua pertanyaan, maka diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.