Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo sempat menjalani rehabilitasi. Namun, pihak Kepolisian malah mengembalikan aktor senior tersebut ke rutan Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang mengungkapkan alasan kliennya dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, bukan tempat rehabilitasi.
Menurut Santrawan, polisi tidak menindak lanjuti surat rekomendasi rehabilitasi Tio Pakusadewo. Padahal, pada Mei 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI (BNNP) Jakarta telah memberikan surat rekomendasi agar Tio Pakusadewo direhabilitasi.
“Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi rehab dari BNNP. Makanya dalam pledoi jelas mengajukan rehab kembali," ujar Santrawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Rehabilitasi
Pengacara pun menyebut bila kliennya memang seharusnya direhabilitasi sesuai dengan assessment.
Advertisement
Perintah
Santrawan menegaskan bahwa surat rekomendasi assessment tersebut diberikan langsung oleh ketua BNNP, Tagam Sinaga.
“Ini resmi loh perintah undang-undang, dokter memberikan rekomendasi medis kenapa nggak tidak ditindaklanjuti," kata Santrawan.
Memproses
Meski begitu, Santrawan meminta polisi agar segera memproses rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo.
"Harapannya Tio Pakusadewo segera direhab. Itu saja sih," pungkasnya.
Tio Pakusadewo bakal kembali menjalani persidangan pada 19 Januari 2021 dengan agenda tanggapan dari Jaksa soal pleidoi terdakwa.
Advertisement