Liputan6.com, Jakarta - Michael Yukinobu de Fretes dan Gisel diharuskan menyambangi Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis, untuk melakukan wajib lapor. Hal itu dikarenakan keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.
Selama proses wajib lapor berlangsung, Nobu begitu sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes harus menetap di Jakarta. Padahal selama Nobu menetap dan bekerja di Medan, Sumatera Utara.
Advertisement
Baca Juga
"Selama wajib lapor stay di Jakarta," kata Nobu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).
Tak Masalah
Demi kooperatif menjalani proses hukum, Michael Yukinobu Defretes rela meninggalkan pekerjaannya. Kendati demikian, hal itu tak dipermasalahkan oleh Nobu.
"Nggak apa-apa (pekerjaan terkendala). Untuk kawajiban enggak apa," ujarnya.
Advertisement
Kasus
Michael Yukinobu Defretes dan Gisel telah ditetapkan sebagai kasus video syur yang melibatkan keduanya. Mereka melakukan hubungan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," sambung Yusri.
Advertisement