Sukses

Kebahagiaan Vanessa Angel Usai Dinyatakan Bebas Murni

Vanessa Angel telah bebas pada Senin (18/1/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Vanessa Angel telah menuntaskan masa hukuman akibat kasus kepemilikan psikotropika. Istri Bibi Ardiansyah ini resmi dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Lewat Instagram pribadinya, suami Vanessa Angel mengungkap kebahagiaan istrinya. Dalam video yang diunggahnya, ekspresi semringah masih tergambar jelas meski ibu satu anak ini mengenakan masker.

"Alhamdulillah sudah bebas murni @vanessaangelofficial langsung pagi sore," tulis Bibi Ardiansyah sebagai keterangan videonya. Vanessa nampak memegang surat kebebasannya.

2 dari 4 halaman

Ke Restoran

Untuk merayakan kebebasan, Vanessa Angel dan suami, beserta pengacara Sandy Arifin langsung berolak ke restoran Padang. Vanessa Angel tampak menikmati santap siangnya.

"Alhamdulillah ditraktir abang @sndyarifinsh @vanessaangelfficial, makasih bang," tulis Bibi lagi.

3 dari 4 halaman

Vonis

Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta.

Vanessa Angel mulai menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 November 2020 setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.

4 dari 4 halaman

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Pada 18 Desember ia mendapat asimilasi Covid-19. Ia keluar dari Lapas Pondok Bambu dan menjalani sisa hukuman sebagai tahanan di rumah. Kini ia telah bebas.