Liputan6.com, Seoul - Kasus hukum terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Seulong 2AM pada Agustus 2020 lalu akhirnya tuntas. Diwartakan Allkpop, Senin (18/1/2021), anggota 2AM ini dikenakan pasal terkait Kecelakaan Lalu Lintas setelah menabrak seorang pejalan kaki yang akhirnya tewas.
Bintang K-Pop berusia 33 tahun ini diketahui telah berdamai dengan keluarga korban kecelakaan.
Meski begitu, tetap dikenakan denda karena kecelakaan ini sebagian dinilai karena kesalahannya. Besarnya denda yang dikenakan, adalah 7 juta won, atau sekitar Rp 89 juta.
Advertisement
Baca Juga
Berdamai
November 2020 lalu, pihak kejaksaan belum berkenan mengungkap besar denda yang dikenakan kepada pelantun "Can't Let You Go Even if I Die" ini.
"Namun kami memasukkan fakta bahwa Im telah berdamai dengan keluarga korban yang berduka, sebagai pertimbangan," tutur pihak jaksa kala itu.
Advertisement
Kecelakaan Sekitar Tengah Malam
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan ini terjadi pada 1 Agustus 2020. Berdasarkan laporan Kantor Polisi Seobu Seoul, Im Seulong mengendarai mobil SUV miliknya di Jalan Eunpyeong, Seoul, pada pukul 11:50 malam.
Saat itu tengah hujan lebat.
Lampu Pejalan Kaki Masih Merah
Saat melintas jalan tersebut, mendadak seseorang menyeberang jalan, meski lampu tanda penyeberangan untuk pejalan kaki masih merah.
Alhasil, korban tertabrak oleh mobil yang dikendarai Im Seulong.
Advertisement
Rekaman CCTV Dibuka
Diwartakan Soompi, polisi lantas memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan kotak hitam dalam mobil untuk menginvestigasi kecelakaan ini lebih lanjut. Diperiksa pula kemungkinan bahwa Im Seulong mengemudi dengan tidak hati-hati.
Rekaman CCTV juga diungkap ke hadapan publik, memperlihatkan mobil Im Seulong menabrak sang pejalan kaki, sekitar dua detik setelah sang korban melangkahkan kaki ke penyeberangan jalan. Dari rekaman ini, juga terlihat bahwa lampu penyeberangan masih menyala merah.