Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat aktor gaek Tio Pakusadewo, Selasa (19/1/2020). Semula sidang beragendakan replik, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melanjutkan dengan pembacaan putusan alias vonis untuk Tio Pakusadewo.
Dalam putusan tersebut, bintang film Identitas itu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi replik (tanggapan pembelaan) dari jaksa. Terus langsung ditanggapi sama kami (duplik), bahwa kami berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) kalau kami menolak tuntutan mereka. Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Sisa Masa Tahanan
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun penjara. Dijelaskan Santrawan, hukuman itu dipotong selama Tio Pakusadewo ditahan.
"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," katanya menjelaskan.
Advertisement
Penangkapan
Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Kedua Kali
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman sembilan bulan rehabilitasi.
Advertisement