Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021). Sebelumnya, Gisel dua kali absen dengan alasan menjalani isolasi mandiri karena bertemu orang yang positif Covid-19.
Tak sendiri, kekasih Wijin itu datang ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Advertisement
Baca Juga
"Ya, kemarin aku isolasi mandiri. Sebenarnya beberapa hari terus memastikan PCR kesekian kali baru aku berani keluar, ke sini karena kan gimana pun musimnya lagi begini ya," ujar mantan istri Gading Marten usai wajib lapor.
Tak Berbeda
Sandy Arifin menjelaskan, tidak ada yang berbeda dengan wajib lapor sebelumnya, meski klien dua kali absen. Gisel menandatangani beberapa berkas sebagai ketentuan wajib lapor.
"Cuma wajib lapor setelah klien kami melaksanakan isolasi mandiri. Hari ini sudah mendatangi bersama tim kita untuk wajib lapor. Gitu aja," kata Sandy Arifin.
"Enggak lama, cuma karena ada berkas yang ditandatangani aja," katanya.
Advertisement
Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Michael Yukinobu Defretes dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di medsos akhir tahun lalu.
Mereka melakukan hubungan terlarang di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara, pada 2017. Atas perbuatannya itu, Gisel dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.