Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu Defretes. Rencananya, pekan depan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat ditanya mengenai perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan istri Gading Marten.
Advertisement
Baca Juga
"Mudah-mudahan minggu depan. Kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," kata Yusri terkait olah TKP, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
Medan
Olah TKP akan dilakukan di lokasi di mana Gisel dan Michael Yukinobu Defretes melakukan hubungan intim dan mendokumentasikannya. Dalam pengakuannya kepada polisi, Gisel menyebut itu terjadi pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.
“Iya (di Medan), enggak mungkin di sini,” ungkap Yusri.
Advertisement
Cepat Selesai
Dijelaskan Yusri, pihaknya masih mendalami kasus video syur Gisel dan Nobu. Ia berharap agar kasus ini segera selesai dan cepat disidangkan.
"Untuk saudari GA dan MYD kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semua lengkap, kita kirim ke tahap satu," Yusri menyambung.
Ancaman Hukuman
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Atas perbuatannya itu, Gisel dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya pada Desember 2020. "Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement