Liputan6.com, Jakarta - Rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim tengah berada diujung tanduk. Ramai diberitakan, ibu dua anak itu telah menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah ditelusuri, kemunginan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim masih tinggal satu atap meski perceraian tengah bergulir. Ini diketahui dari alamat penggugat dan tergugat yang masih sama.
"Kalau melihat dari alamat, Rachel Vennya Ronald yang beralamat di Jalan Bank... kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama berarti masih alamat yang sama," kata Kabid Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Selasa (2/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sidang Perdana
Sidang perdana mereka telah digelar, Selasa (2/2/2021) pagi dengan agenda perdamaian. Hanya, Rachel Vennya tidak hadir dan diwakili huasa hukum. "Sementara tergugat hadir secara langsung di persidangan," ujar Taslimah.
Advertisement
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya akan digelar sepekan kemudian tepatnya 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi. "Itu harus dihadiri oleh prinsipal penggugat maupun tergugat. Yang menggugat Rachel Vennya Ronald," Taslimah menyambung.
Pernikahan Rachel dan Niko
Rachel Vennya menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2017. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak bernama Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al Hakim.
Gugatan Rachel terhadap Niko tercatat dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS. Dari situs resmi Pengadilan Agama, diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan pada 20 Januari 2021.
Advertisement