Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok kembali menyidangkan kasus kerumunan usai menerima vaksin Covid-19 yang melibatkan Raffi Ahmad pada 3 Februari 2021. Bapak satu anak ini kembali tak hadir setelah absen di persidangan perdana.
Majelis Hakim yang dipimpin Eko Julianto sempat menunda jalannya persidangan yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Proses persidangan baru bergulir sekira pukul 11.30 WIB dengan agenda menghadirkan tergugat, dalam hal ini Raffi Ahmad.
Karena tak hadir, suami Nagita Slavina diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona. Di persidangan, Eko Julianto memeriksa sejumlah berkas dari David Tobing dan Raffi Ahmad yang diwakilkan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Advertisement
Baca Juga
Mediasi
Tidak lama dari pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
“Selanjutnya dilakukan mediasi selama 30 hari kerja, setiap hari,” ujar Eko Julianto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Dapat Diperpanjang
Eko menuturkan, apabila selama 30 hari itu dinilai kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang kembali. Penyelenggaraan mediasi akan tetap dilakukan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.
“Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” Eko Julianto menambahkan.
Tak Berkomentar
Usai menjalani persidangan, kuasa hukum Raffi Ahmad yang diwakilkan Jonathan Tampubolon tidak dapat memberikan komentar terkait jalannya persidangan.
Advertisement
Melanggar Protokol Kesehatan
Sebagai informasi, advokat publik David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok terhadap Raffi Ahmad. Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan usai mendapatkan vaksinasi tahap pertama di Istana Kepresidenan.
David Tobing menggugat kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad Cs setelah selebritas tersebut divaksinasi. David menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad itu berpotensi melawan hukum protokol kesehatan (prokes).