Sukses

Dokter Richard Lee Diperiksa Polisi Terkait Laporan Kartika Putri

Kartika Putri melaporkan pasal pencemaran nama baiknya.

Liputan6.com, Jakarta Kasus perseteruan antara Kartika Putri dan dr Richard Lee masih terus berjalan di Kepolisian. Kartika Putri memang melaporkan dokter kecantikan itu ke polisi.  

Dokter Richard Lee pun hari ini Kamis, (4/2/2021) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Kartika Putri.

Sebagai terlapor, Richard diperiksa selama sekitar 4 jam mulai dari pukul 14.00 WIB.

“Ada laporan dugaan pencemaran nama baik. Sebagai warga negara yang baik, klien kami mengikuti agenda tersebut," ujar kuasa hukum Richard Lee, Soki, usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021) malam.

 

2 dari 4 halaman

Produk

Perseteruan dokter Richard Lee dengan Kartika Putri berawal setelah dia mengulas produk kecantikan yang dianggap berbahaya lewat konten YouTube. Rupanya, produk tersebut pernah dipromosikan Kartika. 

“Yang jelas saya di sini sebagai edukator. Saya dari awal  sudah fix banget memerangi kosmetik berbahaya, kosmetik ilegal," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Review

“Dari awal juga saya sudah beri tahu kelompok artis ini yang promosiin asal-asalan, terima duit aja, nggak pakai di-review, nggak BPOM dipromosiin hati-hati jangan terima duit aja. Orang lain kan kasihan," kata dia lagi. 

Dalam video ulasan produk tersebut, dokter Richard sama sekali tak menyebut nama artis bersangkutan. Dia cuma minta masyarakat agar berhati-hati memilih produk kecantikan.

"Sebenarnya kalimat saya umum banget sih sebagai dokter. Maksudnya kayak dokter 'jangan makan gorengan', ya lucu kan kalau saya dituntut tukang gorengan," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Klarifikasi

Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruangan penyidik. Saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, dirinya mengaku lupa.  

“Intinya sama kita klarifikasi  bahwa kita mau edukasi, kelompok artis, seragam, jangan asal menerima endorse," pungkasnya.

Â