Sukses

Ridho Rhoma Belum Kapok, Ini 5 Fakta Penangkapan Keduanya Terkait Narkoba

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma tak menepati janjinya. Saat berurusan dengan narkoba medio 2017 silam, anak Rhoma Irama ini berjanji untuk menjauhkan narkoba dari kehidupannya. Kala itu, Ridho Rhoma bertaruh karier dan masa depannya di industri musik.

Sebagai anak Raja Dangdut, Ridho Rhoma dianggap potensial meneruskan karier keartisan ayahnya di panggung dangdut. Masyarakat sudah lebih dulu familiar dengan Ridho Rhoma, ketimbang anak Rhoma Irama yang lain.

Hal itu dibuktikan melalui lagu "Menunggu" yang dipopulerkan Ridho Rhoma begitu deras menghujani pecinta dangdut. Penyanyi kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 ini langsung mendapat tempat di hati pecinta musik dangdut nasional.

Sayangnya, Ridho Rhoma tak menepati janjinya untuk kembali berkarya di panggung dangdut. Lama tak muncul, publik justru dikejutkan dengan kabar penangkapannya untuk kedua kali terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Berikut 5 fakta penangkapan Ridho Rhoma yang dirangkum Liputan6.com, Minggu (7/2/2021).

 

 

 

 

 

 

2 dari 6 halaman

1. Ditangkap 4 Februari 2021

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021.

 

3 dari 6 halaman

2. Kepemilikan Ekstasi

Kabar penangkapan putra Rhoma Irama dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021). Ridho Rhoma ditangkap atas kepemilikan ekstasi. 

"Benar MR (Muhammad Ridho Roma)," kata Yusri Yunus menerangkan ihwal penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.

 

4 dari 6 halaman

3. Ditangkap di Apartemen

Anak si Raja Dangdut, Rhoma Irama kabarnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat berada di sebuah apartemen pada 4 Februari 2021.

 

 

 

 

5 dari 6 halaman

4. Positif Amfetamin

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes urine narkotika yang dilakukan terhadap Ridho Rhoma menunjukkan hasil positif.

"MR positif amfetamin ya," kata Yusri lagi.

 

 

6 dari 6 halaman

5. Penangkapan Kedua

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isap. Ridho Rhoma sudah menjalani masa hukumannya terkait kasus tersebut.