Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma untuk kedua kalinya ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok pada 4 Februari 2021, dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Mendengar kabar tersebut, Rhoma Irama selaku ayah sempat tak percaya. Apalagi ia tahu anaknya sudah tobat dan tak akan mencicipi lagi narkoba yang sebelumnya sempat menjebloskan dirinya ke penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ketangkep lagi' saya enggak percaya pakai banget. Enggak mungkin lah orang kita lagi banyak program, Ridho sudah betul-betul kembali ke jalan Allah lagi," ujar Rhoma Irama, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Salah Nama
Bahkan Rhoma Irama mengira bahwa kabar penangkapan anaknya adalah salah. Sebab ia masih yakin Ridho tidak akan melakukan kesalahan untuk kedua kalinya.
"Saya nggak percaya, ragu, jangan-jangan salah nama," kata pria yang di juluki Raja Dangdut.
Advertisement
Percaya
Namun keesokan harinya Rhoma Irama mendapat informasi yang valid terkait penangkapan anaknya. Ia mengaku kaget dan tak percaya dengan kabar tersebut.
"Akhirnya keesokan harinya saya dengar berita dari sumber yang bisa dipercaya. Saya kaget sekali bahwa ternyata memang betul ditangkap soal apa belum jelas," kata Rhoma Irama.
Penangkapan
Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada 4 Febuari 2021. Setelah menjalani penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga butir ekstasi dari kantong celana Ridho Rhoma.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urine, hanya Ridho Rhoma yang positif amfetamin dan metafetamin. Sehingga hanya Ridho yang digelandang ke kantor polisi.
"Untuk dua rekannya negatif, sehingga dijadikan saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement