Liputan6.com, Jakarta Sengketa harta warisan Lina Jubaedah memasuki babak baru. Kali ini, Teddy Pardiyana kembali membahas warisan 500 juta rupiah untuk masa depan putrinya, yakni Bintang.
Merespons “nyanyian” kubu seberang, Rizky Febian menyebut pihaknya tak pernah menahan hak Bintang sembari melaksanakan tanggung jawab yang diberikan almarhumah Lina.
Advertisement
Baca Juga
“Saya ulangi sekali lagi, saya hanya ingin melaksanakan tanggung jawab, meneruskan tanggung jawab dari almarhumah Mama. Menyelesaikan masalah yang ada, terus pastinya juga ingin semua permasalahan ini selesai dengan baik. Sudah,” ujar putra sulung Sule.
Daftar Aset Mendiang Lina
Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni, S.H., meminta aset juga dokumen milik Rizky Febian maupun atas nama Lina Jubaedah dikembalikan kepada pelantun “Kesempurnaan Cinta” dan Putri Delina.
Bahyuni lantas membeberkan daftar aset yang mesti dikembalikan Teddy sebelum permintaan 500 juta rupiahnya diluluskan. Diprediksi aset mendiang Lina Jubaedah mencapai miliaran rupiah.
Advertisement
Sertifikat Rumah
“Yang pertama, sertifikat rumah Penyawangan dan ruko yang di kompleks Penyawangan. Kemudian, rumah kos 32 kamar yang di Bojong Soang. Kemudian, uang penjualan rumah di vila Bandung Indah seharga 1,5 miliar (rupiah),” urainya.
Melansir dari video “Teddy Menuntut Hak Bintang Sebesar 500 Juta, Rizky Febian Minta Asetnya Dikembalikan Dahulu” di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/2/2021), Bahyuni merinci aset Lina selanjutnya.
Uang Penjualan Mobil
“Kemudian, uang penjualan mobil Kijang milik Rizky Febian sebesar 120 juta (rupiah). Kemudian tanah-tanah yang dibeli dengan uangnya Iky atau uangnya almarhum antara lain di Banjaran, di Ciamis gitu ya,” bebernya.
“Kemudian ada toko material di Banjaran, ada yang di Majalaya, kemudian tanah di Pangalengan, dulu ada perhiasan emas senilai 2 miliar rupiah,” papar Bahyuni, panjang.
Advertisement
Kita Minta Dikembalikan
Diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana dan Rizky Febian telah menggelar pertemuan tatap muka membahas aset almarhum Lina Jubaedah dan sengketa harta warisan yang kini jadi konsumsi publik.
Bahyuni mengklaim, kala itu Teddy Pardiyana membenarkan perhiasan emas itu nilainya kurang lebih 2 miliar rupiah. “Nah itu yang juga kita minta dikembalikan,” Bahyuni mengakhiri.