Liputan6.com, Jakarta Tio Pakusadewo divonis hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila sesuai perhitungan, rencananya pemilik nama asli Irwan Susetio Pakusadewo akan menghirup udara bebas bulan depan.
Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, ketika dihubungi awak media, Senin (1/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Kemungkinan Tio Pakusadewo akan bebas pertengahan April 2021," kata Santrawan.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Tak Ada Perayaan
Tidak ada perayaan spesial untuk menyambut kebebesan Tio Pakusadewo. Namun semua itu diserahkan kepada pihak keluarga. "Itu urusan keluarga kalau bebas," ucapnya.
Advertisement
Vonis
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo diamankan Satuan NArkoba Polda Metro Jaya pada 14 April 2020 lau. Dari tangannya polisi mengamankan satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong.
Dua Kali
Ini kali kedua Tio Pakusadewo tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, aktor berusia 57 tahun ditangkap dalam kasus yang sama, Desember 2017.
Aktor peraih 2 Piala Citra ini ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman 9 bulan rehabilitasi.
Advertisement