Sukses

Perpres Investasi Miras Dicabut Presiden Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur: Selamat Buat Rakyat Indonesia, Selamat Buat Anak Cucu

Ustaz Yusuf Mansur bersyukur Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang memuat soal investasi miras dicabut Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia.

Perpres investasi mirasini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

Keputusan Jokowi disambut baik oleh Ustaz Yusuf Mansur. Ia menyebut, Jokowi mengambil langkah baik untuk menyelamatkan rakyat Indonesia, khususnya generasi muda. 

2 dari 5 halaman

Baik Sangka

"penting ilmu baik sangka... afirmasi positif... dan biasain wait and see... sambil trs gerak sana sini juga...," tulis Ustaz Yusuf Mansur melalui akun Instagram terverifikasinya, Senin (2/3/2021).

3 dari 5 halaman

Berdoa ke Allah

Ustaz Yusuf Mansur merespon baik berbagai reaksi yang bermunculan menentang Perpres investasi miras ke jalur yang positif. Salah satunya, memperbanyak berdoa kepada Allah SWT.

"kwn2 seIndonesia pd khawatir dan berdoa. semua dibawa ke Allah... ya jadi keren. didengar Allah... sip dah...semangat ya semuaaa......selamat, selamat, selamat.....," pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur'an ini menambahkan.

4 dari 5 halaman

Selamat Anak Cucu

Terakhir, Ustaz Yusuf Mansur menyampaikan apresiai terhadap Presiden Jokowi terkait pembatalan pelaksanaan Perpres investasi minuman keras. "selamat buat Pak @jokowi, selamat buat rakyat Indonesia... selamat buat anak cucu... hingga akhir zaman...," tulisnya lagi.

5 dari 5 halaman

Jokowi Mencabut Perpres Investasi Minuman Keras

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).