Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil terpidana kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengajukan Peninjau Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus yang menjeratnya. Sidang PK Saipul Jamil digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).
Natalino Manuel Ximenes, kuasa hukum Saipul Jamil mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru bahwa mantan suami Dewi Perssik itu tidak terbukti melakukan suap.
Advertisement
Baca Juga
"Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap. Karena, dia berada di dalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan," ungkap Natalino, saat jumpa wartawan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).
Bukti Baru
Natalino menjelaskan, pengajuan PK merupakan hak Saipul Jamil sebagai terpidana. Apalagi PK diajukan dengan beberapa pertimbangan dan bukti-bukti baru.
"Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal,"Â tambah Natalino.
Advertisement
Ingin Cepat Bebas
Dengan pengajuan PK, Natalino berharap kliennya bisa segera bebas dari penjara. Apalagi kini kliennya sudah lima tahun berada di balik jeruji besi.
"Ya mungkin jika PK diterima, hukuman yang tadinya tiga tahun itu bisa berkurang jadi dua tahun. Kalau dua tahun, ya kemungkinan Maret ini akan bebas," katanya.
Â
Kasus
Diketahui, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara lantaran dianggap bersalah telah terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta, dengan tujuan majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Tak hanya vonis penjara, Saipul Jamil juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Advertisement