Liputan6.com, Jakarta Mark Sungkar tengah terjerat kasus hukum dugaan korupsi kegiatan Triathlon. Ayah kandung Zaskia Sungkar diduga merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).
Di tengah kasus yang menimpanya, Santi Asoka Mala istri Mark Sungkar, dikabarkan berjualan kue untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi, suaminya kini tengah dipenjara karena kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Dugaan Korupsi Mark Sungkar, Pengacara Sebut Pengembalian Uang Negara Bukan Bagian dari Pengakuan atas Kesalahan
Shireen Sungkar Klarifikasi Dugaan Korupsi Mark Sungkar Rp 600 Jutaan: Papa Tak Pernah Kekurangan Uang
Zaskia Sungkar Jawab Dugaan Korupsi Mark Sungkar Rp 600 Jutaan: Uang Segitu Bukan Hal Susah untuk Dicari
Terkait kabar miring tersebut, mantan suami Fanny Bauty buka suara. "Lah tadi datang. Jualan kue ngapain, itu hobi dia," kata Mark Sungkar, usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
Istigfar
Kaget, begitu yang dirasakan Mark Sungkar saat istrinya dikabarkan punya masalah ekonomi hingga harus berjualan kue.
"Jualan kue buat kasih nafkah suami? Astagfirullah," ucap Mark Sungkar.
Advertisement
Kata Istri Mark Sungkar
Ditemui di tempat yang sama, istri Mark Sungkar membenarkan perkataan suaminya. Bahwasanya tidak benar kalau dirinya berjualan kue untuk membatu perekonomian keluarga saat suaminya terjerat kasus hukum. "Enggak," jawan Santi singkat.
Melanggar Aturan
Mark Sungkar juga disebut jaksa ikut melanggar Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olhraga No. 1047/2017 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah dalam akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Pada Bab III huruf C dan perjanjian kerjasama antara pejabat pembuat komitmen pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi dengan Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia tentang penyaluran bantuan pemerintah kepada Pengurus Pusat Federasi triathlon Indoensia guna pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional nomor : 3.1.2/PPKPKS/D.IV.4/ III/2018, Nomor : 005/PPFTI/PP/III/ 2018 tanggal 1 Maret 2018 pasal 7 angka," jelasnya.
Advertisement