Sukses

Proses Cerai, Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Serumah

Apakah Aa Gym dan Teh Ninih sudah pisah ranjang?

Liputan6.com, Bandung - Ustaz Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym telah mendaftarkan gugatan talak cerai di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat terhadap sang istri, Teh Ninih. Meski begitu, keduanya masih tinggal bersama di Gegerkalong.

Keterangan Aa Gym masih tinggal satu atap dengan Teh Ninih disampaikan kuasa hukum dai kondang, Yoki M. Sulaiman.

"Rumah masih dengan teteh, masih di Gerlong," ucap Yoki, Rabu (17/3/2021).

 

2 dari 5 halaman

Pisah Ranjang?

Namun, Yoki tak bisa memastikan apakah Aa Gym dan Teh Ninig sudah pisah ranjang atau tidak. Baginya itu merupakan ranah pribadi kliennya.

"Kelihatannya sih sudah (pisah ranjang). Yang jelas kami disuruh untuk menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa. Kalau menyangkut hal-hal yang tadi alasan dan sebagainya terlalu privasi," tutur Yoki.

 

3 dari 5 halaman

Tidak Cocok

Yoki menambahkan mengenai alasan Aa Gym mengajukan permohonan cerai terhadap sang istri yang sudah merajut rumah tangga sejak 1988, yang kemudian sempat cerai dan kembali menikah pada 2012 silam.

"Mengajukan permohonan cerai talak karena sudah tidak ada kecocokan lagi," lanjutnya.

 

4 dari 5 halaman

Sidang Ditunda

Pada Rabu (17/3/2021), Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai pendakwah Aa Gym dengan Teh Ninih. Namun, sidang ditunda karena kedua belah pihak tidak hadir.

"Hari ini pemeriksaan para pihak. Mungkin minggu depan sudah masuk ke pokok-pokoknya," kata Yoki.

"Tapi untuk saat ini Aa-nya enggak bisa hadir karena sedang di luar. Mungkin minggu depan bisa hadir ya," sambungnya.

 

5 dari 5 halaman

Didaftarkan 3 Maret 2021

Sementara itu, Humas Pengadilan Kelas I A Kota Bandung Musthofa mengatakan, gugatan cerai Abdullah Gymnastiar terhadap istrinya Ninih Muthmainnah telah masuk sejak 3 Maret 2021. Dalam perkara itu, Aa Gym selaku pemohon dan Teh Ninih sebagai termohon.

"Ya, terdaftar di Pengadilan Agama Bandung sekitar tanggal 3 Maret 2021," kata Musthofa di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Antapani, Kota Bandung, Rabu (17/3/2021).

Sedianya kedua belah pihak menjalani sidang pertama hari ini. Namun, ternyata pihak pemohon kuasa hukum terlambat datang sehingga sidang gagal digelar.

"Yang datang dari kuasa hukum termohon karena pihak pemohon belum hadir tanpa informasi jelas maka sidang ditunda 2 minggu tanggal 31 Maret 2021 akan dilanjutkan kembali memanggil pemohon kuasa hukum," tambah Musthofa.