Liputan6.com, Jakarta - Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus dugaan keterlibatan tindak prostitusi online. Pada Selasa (16/3/2021), hotel milik Cynthiara di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, digerebek polisi karena diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi online.
Pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak pun membeberkan kronologi kejadian penggerebekan tersebut. Kala itu sebenarnya kliennya tak berada di lokasi kejadian.
"Informasi dari keluarga dan penyidik bahwa Alona memang saat kejadian tidak ada di lokasinya. Dia datang ke Polda karena diminta," kata Agustinus Nahak di Polda Metro Jaya, Kamis (19/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan
Setelah penggerebekan di hotel, Cynthiara Alona memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Maret 2021 pukul 02.30 dini hari.
"Dia ditelepon sama karyawannya, sekitar jam 2 pagi baru hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir di sini dia menjalani pemeriksaan dan akhirnya juga ditahan," beber sang kuasa hukum.
Advertisement
Ditahan
Usai diperiksa, status Cynthiara Alona dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (18/3/2021). Saat ini dia harus ditahan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, Cynthiara saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya," tuturnya.Â