Liputan6.com, Jakarta Diduga ikut terlibat dan memfasilitasi prostitusi online, Cynthiara Alona pemilik Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan diamankan pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan, wanita 35 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai kuasa hukum, Sunan Kalijaga merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka terhadap bintang film Susuk Pocong. Ia pun mempertanyakan alat bukti apa saja yang menjadi acuan polisi untuk menentapkan kliennya sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Apa betul alat buktinya dan sejauh mana dia terlibat kasus prostitusi online anak dibawah umur," ujar Sunan Kalijaga ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021) malam.
Pemilik Hotel Ditahan
Saat penggerebekan Cynhiara Alona tidak ada dilokasi. Ia datang ke kantor polisi untuk melihat orang-orang yang ditangkap di hotelnya. Setelah itu diperiksa dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ada contoh pemilik hotel dijadikan tersangka prostitusi?" ucap Sunan Kalijaga.
Advertisement
Tak Mungkin
Sunan Kalijaga mengatakan, kliennya tidak mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga membantah kalau Cynthiara Alona mencari keuntungan dalam masalah ini.
"CCA (Cynthiara Alona) tidak mungkin sengaja menguntungkan dirinya sendiri," sambung Sunan Kalijaga.
Kasus
Seperti di ketahui Hotel milik Cyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tengerang Selatan digerebek polisi lantaran diduga melakukan praktik prostitusi online pada 16 Maret 2021.
Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan 15 anak-anak dibawah umur, serta menetapka dua orang sebagai tersangka DA dan AA serta Cynthiara Alona.
Advertisement